-
Hukum Aborsi Karena Perkosaan
Menggugurkan kandungan atau aborsi adalah perbuatan terlarang. Apalagi jika aborsi itu dilakukan akibat perbuatan zina maka jelas perbuatan tersebut lebih diharamkan lagi. Praktek aborsi semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi komunikasi yang memudahkan kaum laki-laki dan perempuan saling berinteraksi. Lalu bagaimana hukum aborsi sebenarnya di dalam Islam? Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur,…