-
Hukum Plagiat dalam Islam
Bagaimanakah hukum plagiat dalam Islam? Kalau mengambil barang jelas haram, tapi kalau mengambil hasil pemikiran apakah juga haram? Plagiat ialah mengambil hasil pemikiran, uslub bahasa, hasil perenungan, hasil eksplorasi penelitian yang merupakan milik orang lain tanpa menyebutkan nama pemiliknya. Kalau mengambil barang jelas haram, tapi mengambil hasil pemikiran dan karya apakah juga diharamkan? Sebagian orang…