Hukum Binatang Dua Alam

Share This Post

Hewan yang hidup di air jelas halalnya. Hewan yang hidup di darat juga jelas harus disembelih jika ingin dimakan. tapi bagaimana hukumnya jika hewan bisa hidup di dua alam?

Hewanyang bisa bisa hidup di dua alam dalam istilah fikih dikenal dengan istilah al-hayawan al barma’i. Penggunaan istilah al barma’i ini sebenarnya penggabungan dari dua kata barriy (hewan darat) dan ma’iy (hewan air) yang menjadi bagian dari macam-macam hewan berdasarkan habitatnya.

Dalam ilmu biologi hewan jenis ini dikenal dengan istilah amfibi. Amfibi umumnya didefinisikan sebagai hewan bertulang belakang yang hidup di dua alam, yakni air dan darat.

Dalam banyak literatur fikih disebutkan bahwa jenis hewan yang tergolong hidup di dua alam ini antara lain adalah katak, buaya, penyu/kura-kura, dan kepiting. Dengan demikian para ulama lebih fokus mengkaji hukum mengkonsumsi hewan-hewan tersebut. sehingga perbedaan muncul dalam menyikapi jenis hewan di atas.

Menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah semua jenis hewan yang hidup di dua alam tidak boleh dikomsumsi tanpa terkecuali. Argumentasi yang dibangun oleh kelompok ini bahwa hewan tersebut menjijikkan (al khabaits), sehingga tercakup oleh teks Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 157.

Sementara menurut ulama Malikiyah jenis hewan ini boleh dikonsumsi kecuali jenis hewan yang telah dijelaskan dalam syariat tentang keharaman mengkonsumsinya. Artinya, jika terdapat jenis hewan yang tergolong amfibi, namun tidak ada teks Al-Qur’an maupun hadist yang menjelaskan bahwa hewan tersebut haram, maka dalam hal ini dihukumi boleh menurut Malikiyah.

Oleh sebab itu, menurut Malikiyah diperbolehkan mengkonsumsi katak, penyu, dan kepiting, karena tidak ada nas syar’i yang menjelaskan keharaman hewan-hewan ini.

Sedangkan menurut ulama Hanabilah semua binatang laut yang dapat hidup di darat tidak boleh dikonsumsi kecuali disembelih terlebih dahulu, seperti penyu dan anjing laut serta kepiting. hanabilah juga mengharamkan mengkonsumsi katak. sedangkan buaya semua ulama sepakat tentang keharaman mengkonsumsinya. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh al-islamiy wa adilatuh)(Beirut: Dar al-Fikr, cet. II, 1985), 111/687).

Ada Sedikit perbedaan tentang kategori hewan hidup di dua alam. Dalam perkembangan terakhir ilmu biologi menyatakan bahwa buaya dan kura-kura bukanlah jenis hewan amfibi, namun tergolong jenis reptil yang memiliki berbagai perbedaan dengan amfibi. Sementara para fikih klasik memasukkan hewan tersebut dalam kategori hewan yang hidup di dua alam, termasuk juga kepiting.

Terkait dengan kepiting, pada tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kepiting. Dalam fatwa tersebut diputuskan bahwa kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Fatwa ini didasarkan pada hasil temuan mereka yang menyebutkan bahwa kepiting merupakan binatang air, baik air laut maupun air tawar, dan bukan
binatang yang hidup di dua alam; di laut dan di darat.

Terlepas dari perbedaan kategori, sebenarnya klasiļ¬ikasi hewan habitatnya hanyalah bagian berdasarkan dari upaya memudahkan dalam memberi menjadi status hukum, bukan menjadi alasan satu-satunya untuk menghukumi halal atau haram. Namun, ada kriteria lain dan alasan-alasan yang mendasari mengapa hewan-hewan tersebut dihukumi haram.

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah dikembalikan kepada nas-nas syar’i. Jika tidak dijumpai penjelasan yang terang benderang, maka dikembalikan kepada kaidah umum bahwa al-ashlu fi al-asyya’ al-ibahah (pada dasarnya segala sesuatu itu dihukumi boleh). Barometer berikutnya adalah efek yang ditimbulkan, apakah mengandung bahaya bagi kesehatan ataukah tidak. Lalu menggunakan ukuran
jiwa yang sehat dan normal, apakah dipandang kotor dan menjijikkan atau tidak (al-khabaits). Demikianlah kurang lebih barometer dalam mengukur suatu makanan, termasuk hewan dua alam. Wallahu A’lam.

More To Explore

awal ramadhan

Jadwal Imsakiyah 1446 H

Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H / 2025 M untuk wilayah Semarang dan sekitarnya Anda dapat mendownload jadwal ini secara gratis dalam bentuk PDF disini

Bersama Koinmu,
Darul Hisan Hadir untuk Ummat