Seiring kemajuan zaman dan teknologi, perjudian mengalami perkembangan dan revolusi. Dulu dikenal istilah warung judi, namun sekarang judi bisa dilakukan dari dalam kamar.
Perjudian adalah permainan yang sangat merugikan. Dalam perjudian para pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang dan dia akan menanggung kerugian.
Dalam kitab Fiqhul Mu’amalat judi diartikan secara bahasa dengan berbagai istilah, salah satunya murahanah (memberikan jaminan), dan mughabanah (tipu muslihat). Sementara secara istilah fiqih judi merupakan segala bentuk permainan yang mensyaratkan pemenangnya untuk mengambil sesuatu dari pemain yang dikalahkan.
Hukum berjudi
Perjudian telah diharamkan dalam syariat Islam karena menimbulkan kerusakan dan kemudaratan dalam masyarakat. Dalam Al-Quran Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ibnu Katsir menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan yang diharamkan dan sering bergandengan dengan minuman khamar. Hal itu karena keduanya punya daya rusak terhadap hidup seseorang di mana judi merusak harta seseorang sementara khamar merusak akalnya.
Para salaf menyebutkan tentang kerusakan maysir alias judi. Abdullah bin Amr bin Ash menyebutkan bahwa barang siapa yang bermain dengan permainan dadu dengan perjudian, maka seakan-akan dia telah memakan daging babi. Dan barang siapa yang bermain dengan permainan dadu ini tanpa perjudian, maka seakan-akan dia telah memakai minyak dari lemak babi.
Abdullah bin Ghalib pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain judi di wilayah Basrah. Lalu ketika beliau menghadap Hasan Al-Basri beliau berkata: “Saya telah melewati suatu kaum yang sedang mengerumuni berhala-berhala mereka (permainan judi). (Mushannaf Abdurrazzaq)
Manfaat sedikit mudharat banyak
Perjudian memang disebutkan memiliki manfaat, sebagaimana khamar juga disebut memiliki manfaat. Akan tetapi manfaat dalam judi hanyalah sedikit dan tidak sebanding dengan mudarat yang bisa ditimbulkannya. Allah berfirman: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Imam Al-Qurthubi menyebutkan bahwa perjudian mengandung manfaat bagi pemainnya seperti bisa mendapatkan harta judi dengan cara cepat tanpa susah payah. Bahkan beberapa perjudian di masa Jahiliyah digunakan untuk membantu fakir miskin di mana mereka biasanya berjudi dengan daging unta, lalu jika menang maka daging tersebut dibagikan ke orang tidak mampu.
Namun di balik manfaat judi, judi juga mengandung mudharat dan bahaya yang lebih besar. Hal itu karena judi sejatinya ialah memakan harta orang lain dengan batil. Dosa judi pun amatlah besar, dan efeknya akan dirasakan ketika di akhirat. Bahkan karena judi seseorang jadi ketagihan dan kecanduan, sehingga rela mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan keuntungan yang instan.
Fenomena judi online
Perkembangan judi yang sebelumnya hanya dilakukan di warung remang-remang dan di tempat sepi, sekarang menjadi bisa diakses oleh siapa pun dan dimana pun. Bahkan para remaja dan kaum muda serta bapak-bapak yang notabenenya adalah kalangan menengah ke bawah adalah mereka yang menjadi korban judi online.
Judi online sendiri sebenarnya memiliki system yang berbeda dengan judi biasanya, di mana dalam judi biasa bandar bisa untung dan rugi alias spekulasi, namun dalam judi online yang untung bisa dipastikan bandar, sedangkan para pemain hanyalah korban judi yang akan hilang harta yang dipertaruhkannya.
Mirisnya Indonesia sendiri dikenal sebagai negara dengan pemain judi online yang paling banyak menurut Portal Pimpinan Wilayah Muhammadiyah PWMU. Putaran uang dari judi online pun tidak sedikit. Disebutkan media CNN Indonesia dalam situs judi online yang dimainkan melalui internet itu diprediksikan bisa memutar uang sampai Rp 190 triliun pada tahun 2017-2022. Rincian ini didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menelusuri dan menganalisis 887 pihak jaringan bandar judi online.
Hukum menerima nafkah dari judi
Jika seorang istri atau anak diberikan nafkah dari hasil judi online dan dia mengetahuinya maka sebaiknya mereka meninggalkannya dan jangan memakannya. Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menyebutkan: Jika seseorang diberikan harta dengan cara yang halal, dan dia mengira harta tersebut juga halal mengingat zahir orang yang memberinya adalah orang baik, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat. Namun jika dia mengetahui bahwa hal itu haram maka dia tidak boleh menerimanya karena akan dimintai juga pertanggungjawabannya di akhirat.
Namun jika keluarga anak istri tersebut kesulitan dan dalam keadaan darurat, yaitu tidak ditemukan makanan lain selain dari pemberian hasil judi online tersebut, maka mereka boleh memakannya karena darurat dan sekedarnya. Allah berfirman: “Maka siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3). Dan jika sudah keluar dari keadaan darurat, maka mereka meninggalkannya. Wallahu A’lam.