Fenomena Sound Horeg di Masyarakat
Belakangan ini, masyarakat sering melihat truk besar dengan tumpukan speaker menggelegar di berbagai acara hajatan. Mulai dari pesta pernikahan, khitanan, hingga hiburan desa.
Namun, kebiasaan menggunakan sound horeg atau sound system super besar ini mulai menuai kritik karena dianggap berlebihan dan mengganggu lingkungan sekitar.
Tak hanya warga, para ulama juga mulai menyoroti fenomena ini, bahkan sebagian telah mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg yang melampaui batas kewajaran.
Pandangan Ulama: Termasuk Pemborosan dan Mengganggu
Kiai Haji Arwani Faisal, Wakil Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan sound system berlebihan termasuk dalam kategori tabdzir (pemborosan) dan bisa menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
“Kalau sound system digunakan untuk hal positif seperti dakwah atau pengajian, tentu tidak masalah. Tapi kalau digunakan berlebihan hingga mengganggu orang lain, jelas tidak dibenarkan,” ujar beliau.
Menurutnya, Islam mengajarkan keseimbangan antara kebahagiaan pribadi dan kepedulian terhadap ketenangan orang lain.
Fatwa Resmi dari Dewan Hisbah Persis
Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) bahkan telah mengeluarkan fatwa resmi Nomor 07 Tahun 2023 tentang Hukum Penggunaan Sound System Berlebihan (Horeg).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, suara bising dari sound horeg berpotensi menimbulkan kemudaratan — mulai dari gangguan kenyamanan, kerusakan pendengaran, hingga ketidaktertiban sosial di lingkungan masyarakat.
Fatwa itu juga menegaskan bahwa manfaat dari sound horeg tidak sebanding dengan mudarat yang ditimbulkan, sehingga penggunaannya termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam.
Dampak Kebisingan bagi Kesehatan dan Sosial
Selain gangguan kenyamanan, para ahli juga mengingatkan bahwa kebisingan ekstrem dapat memicu stres, gangguan tidur, hingga tekanan darah tinggi.
Bagi sebagian warga, suara keras yang muncul berjam-jam dari sound system hajatan bisa menimbulkan keresahan dan menurunkan kualitas hidup di lingkungan sekitar.
Ajakan untuk Bijak dan Beretika
Sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) turut mendukung edukasi masyarakat agar tidak berlebihan dalam menggunakan alat pengeras suara.
Kiai Arwani menutup dengan pesan bijak:
“Acara tetap bisa meriah tanpa harus membuat orang lain terganggu. Islam mengajarkan keseimbangan antara kebahagiaan dan kepedulian terhadap sesama.”
Kesimpulan
Fatwa haram terhadap sound horeg bukan bermaksud membatasi kebahagiaan masyarakat, melainkan mengajak umat untuk lebih bijak, beradab, dan menjaga kenyamanan bersama.
Kemeriahan acara boleh saja, tapi tetap dalam batas yang wajar dan tidak menimbulkan kemudaratan.