Kita sering melihat pertunjukan sulap sampai tertipu dengan triknya. Kadang kita bertanya apakah hukum sulap? Dan apakah ia sama dengan sihir?
Perbuatan sihir merupakan perbuatan yang jelas diharamkan dan termasuk kekufuran. Allah ta’ala berfirman: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.” (QS. Al Baqarah: 102)
Sihir juga termasuk dosa besar karena dengannya seseorang bersekutu dengan setan dan berbuat kesyirikan. Nabi SAW bersabda: “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89)
Lalu jika sihir diharamkan maka bagaimanakah dengan sulap yang mana juga membuat penontonnya terperangah dan tertipu dengan trik dan ilusinya?
Hukum bermain sulap
Sulap adalah pertunjukan tentang sesuatu yang menakjubkan seperti sapu tangan diubah menjadi burung merpati, sendok yang dibengkokkan dan lain sebagainya. Sulap juga dianggap seni pertunjukan yang membuat takjub atau heran para penonton. Suatu permainan kelihaian tangan, manipulasi, hasil kerja dari suatu peralatan ataupun efek yang timbul dari suatu reaksi kimia yang telah dilatih sebaik mungkin oleh seorang pesulap sebelum dipertunjukkan kepada orang lain.
Karena efeknya yang demikian, maka sulap sering dianggap sebagai sihir tapi secara majaz. Al-Alusi dalam kitabnya Ruhul Ma’ani menyebutkan: “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah (kimia), atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109)
Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra.”
Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375)
Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi mengatakan: “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414).
Dari penjelasan ini maka jelaslah bahwa mempraktekkan ilmu sulap itu terlarang. Hal ini karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi SAW bersabda: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)
Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan: “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17).
Macam aliran sulap
Dalam ilmu sulap ada berbagai aliran, di antaranya illusion dan mentalism. Illusion adalah kemahiran menggunakan peralatan ilusi untuk membuat sesuatu yang mustahil seolah-olah benar terjadi. Adapun mentalism adalah kemahiran yang merupakan kekuatan spesial untuk dapat memprediksi, menemukan, mengubah, menggerakkan, suatu benda, sering kali berdasarkan prinsip matematika, fisika, kimia, psikologis dan dapat dijelaskan secara logis. Berkaitan dengan kedua aliran sulap ini ternyata keduanya memang bersinggungan dengan sihir. Ibnu Manzhur dalam Lisanul ‘Arab mendefinisikan tentang sihir, “Al-Azhari mengemukakan, dasar pokok sihir adalah memalingkan sesuatu dari hakikat yang sebenarnya kepada yang lainnya. Seakan-akan tukang sihir memperlihatkan kebathilan dalam wujud kebenaran dan membayangkan sesuatu tidak seperti hakikat yang sebenarnya. Dengan demikian, dia telah menyihir sesuatu dari hakikat yang sebenarnya atau memalingkannya. (Lisanul ‘arab, IV/348). Karenanya kedua aliran ini sama-sama terlarang sebab termasuk kategori ilmu tipuan atau sihir secara majaz.