Oplas Demi Suami

Share This Post

Mengubah ciptaan Allah agar lebih cantik dengan operasi adalah diharamkan. Namun bagaimanakah jika istri melakukan operasi untuk menyenangkan suami?

Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Masriah sadar dirinya tidak lagi cantik. Di usianya yang mau memasuki kepala empat, kulitnya mulai keriput dan tidak lagi kencang. Anaknya sudah tiga dan suaminya pun seperti mengacuhkannya dan tidak lagi tertarik padanya.

Wiwik berfikir dan timbul banyak kekhawatiran di benaknya bagaimana jika suaminya meninggalkannya. Akhirnya Wiwik menemukan cara untuk menyenangkan hati suaminya, yaitu dia ingin merubah penampilannya dan mengencangkan kulit serta payudaranya agar suaminya kembali mencintainya.

Namun sayang usaha Wiwik berakhir sia-sia karena operasi yang dilakukan kesekian kalinya berakhir gagal dan malah menimbulkan penyakit serta infeksi pada tubuhnya. Dirinya sekarang malah semakin buruk dan dia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

Operasi untuk mempercantik diri

Hukum operasi sejatinya dibolehkan jika bertujuan menghilangkan aib dan cacat yang tampak pada tubuh seseorang sehingga mengganggu aktifitasnya dan membuat anggota tubuhnya tidak berfungsi optimal. Namun jika operasi dilakukan tanpa ada aib dan cacat melainkan untuk mempercantik dirinya, maka hal itu tidak dibolehkan karena telah merubah ciptaan Allah ta’ala.

Allah ta’ala berfirman: “Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah. Barang siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa: 119)

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa merubah ciptaan Allah adalah diharamkan dan termasuk bentuk tipu muslihat setan kepada ahli maksiat golongan Bani Adam. Akibatnya orang yang melakukan operasi karena kecantikan bagaikan orang yang meminum air laut. Dia akan ketagihan dan terus menerus merubah ciptaan Allah tersebut hingga mereka kehilangan jati dirinya sebagai manusia, bahkan mereka bisa kehilangan nyawa karena praktek yang terus menerus tersebut.

Demi menyenangkan suami

Operasi plastik pada wajah atau payudara seorang wanita tetap tidak dibenarkan sekalipun beralasan untuk menyenangkan hati suami. Lajnah Daimah menyebutkan dalam fatwanya: Adalah haram operasi payudara tanpa indikasi medis atau untuk pengobatan. Sebab hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah. Hukum asalnya haram mengubah ciptaan Allah, misalnya operasi mengecilkan hidung dan operasi ganti kelamin. Allah Ta’ala berfirman, “dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Nabi SAW juga bersabda: “Tidak ada ketaan kepada makhluk dalam melakukan kemaksiatan kepada Sang Khaliq.” (HR. Daruquthni). Artinya diharamkan menaati perintah makhluk jika hal itu melanggar perintah Allah ta’ala. Dalam kaidah ushul juga disebutkan: Menghindari mafsadah lebih diutamakan dibandingkan mendapatkan maslahat. Artinya lebih baik tidak mendapatkan maslahat, yaitu bertambahnya rasa sayang dan cinta suami kepada istrinya dibanding dirinya harus melakukan suatu kemungkaran dan mafsadah, yaitu melakukan operasi plastik yang diharamkan.

Jika seorang istri benar ingin menyenangkan hati suaminya, maka tentu banyak cara untuk mendapatkan hal itu tanpa harus melakukan operasi plastik yang haram. Dia bisa melayani suaminya dengan baik, menaati perintahnya, membantu urusannya dan lain sebagainya.

Operasi yang dibolehkan

Dewan Majma’ Fiqhi Islami telah menjelaskan bahwa dibolehkan secara syariat melakukan operasi jika bertujuan untuk maslahah yang darurat dan dibutuhkan. Di antara maslahat yang dibutuhkan tersebut ialah mengembalikan bentuk anggota badan menjadi seperti senormalnya dengan operasi, mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi anggota badan yang kurang aktif dengan operasi, memperbaiki aib dan cacat di anggota badan, seperti bibir sumbing, gigi yang meruncing ke depan, jari yang menempel atau kurangnya fungsi anggota badan seperti pendengaran, penglihatan dan penciuman sehingga mengganggu beraktivitas yang semestinya. Namun jika operasi dilakukan bukan karena hal itu maka diharamkan.

More To Explore

Bersama Koinmu,
Darul Hisan Hadir untuk Ummat