Orang yang melahirkan dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan timbulnya mudarat. Mereka mendapatkan rukhsah dan disamakan keadaannya dengan orang yang sakit. Allah ta’ala berfirman: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah: 184)
Jika kita merujuk Fatwa Majelis Tarjih maka wujud fidyah yang dikeluarkan dapat berupa makanan siap saji; dan bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok). Keterangan ini dipahami dari makna umum kata tha’am (makanan) yang terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 184.
Jumlah makanan tersebut diberikan sejumlah hari yang mana dia tidak berpuasa dan hanya diberikan kepada fakir miskin. Jika dia tidak memiliki makanan namun memiliki uang, maka ia bisa membelikan uang tersebut makanan terlebih dahulu dan yang dibagikan adalah makanan atau tha’am sebagaimana redaksi ayat tentang fidyah puasa yang disebutkan.