Dosa RIBA Setara 36 Kali ZINA

Share This Post

Banyak orang masih bersinggungan dengan praktek ribawi, padahal termasuk perilaku dengan konsekwensi dosa besar. Inilah tanda akhir zaman. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram.

                Rasulullah bersabda: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

                Subhanallah, ternyata dosa riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat. Secara syariat, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Secara yuridis, dalam Islam, jenis hukuman zina (hadd) terbagi menjadi tiga: hukuman rajam, dera, dan pengasingan (penjara).

                Rajam itu hukuman hingga meninggal dunia, dan itu tidak lebih buruk daripada praktek ribawi meski hanya bernilai satu dirham saja. Sungguh betapa besarnya dosa riba. Semoga kita terbebas dari praktiek ribawi selama hidup kita. Amiin.

More To Explore

Bersama Koinmu,
Darul Hisan Hadir untuk Ummat