Larangan Menikah di Bulan Muharram, Benarkah?

Share This Post

Tidak ada larangan khusus dalam Islam terkait menikah di bulan Syuro atau Muharram sebagaimana keyakinan masyarakat umum.

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Islam, dan dihormati oleh umat Muslim. Namun, ada beberapa mitos atau keyakinan yang berkembang di masyarakat terkait dengan menikah di bulan ini. Penting untuk dicatat bahwa mitos-mitos tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan lebih merupakan kepercayaan tradisional yang berkembang dalam budaya tertentu.

Terkait dengan syahidnya Husein

Larangan menikah pada bulan Muharram, sebagian meyakini pada sepuluh Muharram (Hari Asyura) karena diyakini beberapa orang bahwa menikah pada tanggal ini membawa kesialan karena dipercaya sebagai hari syahidnya Husain radhiyallahu anhu, cucu Nabi Muhammad SAW. Namun, tidak ada dasar dalam agama yang mengaitkan pernikahan dengan peristiwa tersebut.

Ada juga yang meyakini larangan menikah pada tanggal 1 Muharram karena menikah pada tanggal ini dipercaya sebagai hari kesialannya Husain radhiyallahu anhu atau hari keberangkatannya dari Mekah ke Karbala. Namun, hal ini juga tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Tapi hanya mengaitkan dan menghubungkan antara satu peristiwa yang memilukan lalu mengaitkannya dengan peristiwa lain.

Kepercayaan tanpa dalil

Orang yang menghindari menikah di bulan Muharram bahkan sampai ada yang menyebutnya perbuatan terlarang alias haram adalah kepercayaan yang tidak didasari dalil. Menikah di bulan apa pun boleh selama tidak menghalangi keabsahan rukun dan syarat menikah.

Kaidah fiqih menyebutkan bahwa al ashlu fil ibadah wal af’al al ibahah, hukum asal dalam adat dan perbuatan adalah dibolehkan, yaitu selama tidak ada dalil Al-Quran atau hadits yang melarangnya. Dan terkait larangan menikah di bulan Muharram tidak ada dalil yang menyebutkannya sehingga hukumnya kembali ke asalnya, yaitu mubah.

Keyakinan syi’ah

Sebagian ahli sejarah telah menyebutkan bahwa yang pertama kali berpendapat tentang larangan menikah di bulan Muharram adalah Asy-Syah Ismail Ash Ashofwi (907-930 H) sebagaimana yang disebutkan Dr. Ali Al-Wardi dalam Lamahat Ijtima’iyyah min Tarikh Iraq. Lalu siapakah Asy-Syah Ismail ini? Dr. Ali Al-Wardi menyebutkan, “Asy Syah Ismail tidak hanya menyebarkan teror untuk menyebarkan paham syi’ah bahkan sengaja juga mengambil sarana lain, yaitu; dengan cara publikasi dan mendatangkan kepuasan diri, ia telah menyuruh untuk mengkoordinir peringatan terbunuhnya Husain seperti yang dirayakan sampai saat ini.”

Jadi larangan menikah di bulan Haram tujuannya ialah untuk mengingat peristiwa yang menimpa Husain radhiyallahu anhu yang sering dikultuskan kaum Syi’ah sebagai ratapan dan kesedihan yang bahkan sampai diiringi dengan berbagai acara lainnya termasuk melukai diri sendiri.

Kesedihan tak perlu diratapi

Syahidnya Husain radhiyallahu anhu memang sebuah peristiwa yang menyedihkan dalam sejarah Islam. Hal tersebut tidak mengharuskan untuk berfatwa akan haramnya menikah atau melamar pada bulan tersebut, dan tidak ada di dalam syari’at kita untuk memperbarui kesedihan dan memperingatinya setiap tahun, dan meneruskan hidad (bersedih) sampai melarang untuk menampakkan kebahagiaan.

Kalau tidak demikian, maka pastinya kita tidak akan memiliki hari bahagia dalam hidup ini karena setiap bulan pasti ada peristiwa sedih yang menimpa kaum muslim. Bukankah hari dimana Rasulullah SAW wafat adalah sebesar-besarnya musibah yang menimpa umat Islam! Maka kenapa tidak dilarang juga menikah pada bulan dimana beliau wafat yaitu bulan Rabi’ul Awal?

Demikian juga setiap hari pasti ada ulama besar Islam yang mungkin dibunuh, syahid atau meninggal dunia, baik dari keluarga dekat Rasulullah SAW atau yang lainnya. Kalau demikian maka tidak akan ada hari atau bulan bahagia, dan manusia akan mengalami masalah dan kesulitan yang terus menerus karena diharuskan selalu berkabung.

More To Explore

Bersama Koinmu,
Darul Hisan Hadir untuk Ummat