Shalat dhuha termasuk shalat sunah yang terikat dengan waktu sehingga harus ditunaikan pada waktunya, yaitu waktu dhuha. Tetapi ia tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang.
Secara praktis sekarang ini waktu dhuha dapat diketahui dengan mengacu pada jadwal imsakiah yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga kredibel, yaitu Kemenag RI, MUI, Lembaga Falakiyah NU, dan lembaga lain. Sebab, jadwal tersebut biasanya sudah mencantumkan waktu syuruq atau waktu terbit matahari. Caranya, waktu syuruq tersebut ditambah 15-20 menit, maka itulah waktu shalat dhuha. Sedang waktu akhirnya adalah menjelang masuk waktu dhuhur. Contoh, jika waktu syuruq (terbit) adalah pukul 05:53, maka setelah ditambah 20 menit waktu dhuhanya adalah pukul 06:13.
Karena waktu mengerjakan terbagi menjadi tiga yakni awal, pertengahan, dan akhir. Semuanya memiliki keutamaan-keutamaan sendiri-sendiri, seperti ketika kita mengerjakan shalat dhuha di awal waktu yang memiliki fadhilah pahala seperti pahala umrah dan haji.
“Seseorang yang shalat subuh secara berjamaah, lalu ia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit. Kemudian ia shalat dua raka’at, maka pahala yang ia dapatkan seperti haji dan umrah. Rasulullah SAW: sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Tirmidzi no. 586, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3403).
Dalam hadits ini disebutkan shalat dua rakaat ketika matahari terbit. Yang sering disebut sebagai shalat isyraq. Dan shalat isyraq ini adalah shalat dhuha di awal waktu. (23)