Pernikahan Transgender, Bagaimana Menurut Islam?

Share This Post

Akhir Juli 2023 kemarin, selebgram Lucinta Luna menggelar acara tunangan dengan Arten Boltian alias Alan. Pertunangan selebgram transgender (awalnya laki-laki) 34 tahun dengan pria bule itu dilakukan di Bali. Momen tersebut ia bagikan dalam akun media sosialnya. Setelah pertunangan ini, Lucinta dan Alan akan melangsungkan pernikahan. Berita ini pun menjadi viral, terlebih Lucinta sendiri mengaku sebagai seorang muslim. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Transgender dalam Islam 

Dalam wikipedia, transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir, misalnya orang yang secara biologis perempuan lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya. Kadang transgender juga disebut dengan transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari seks ke seks yang lain, dengan kata lain ia melakukan operasi kelamin.

Sedangkan transgender dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fiqih disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani.

 “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).  

Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transseksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan. Dan mengenai ini Rasulullah telah melarangnya.  “Sesungguhnya Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Bukhari).

Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir:

“Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271).

Di samping itu, kenyataan yang ada, ketika seorang lelaki berperilaku seperti wanita atau sebaliknya, maka sebenarnya ada alasan tertentu yang kalau dinilai secara syariat adalah alasan yang tidak baik. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faidhul Qadir: “Seorang yang mukhannits terkadang tujuannya agar bisa bergaul dan berkumpul dengan para wanita, terkadang tujuannya agar disukai oleh para lelaki, dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,” 

Islam Melarang Keras

Dari semua keterangan di atas maka dapat ditarik kesimpulan, pertama adalah bahwa transgender adalah kata lain dari takhannuts dan tarajjul. Kedua, transgender tidak bisa mengubah status kelamin. Maka hukumnya adalah bahwaq transgender hukumnya haram dan mendapat laknat. Wallahu a’lam.

More To Explore

Bersama Koinmu,
Darul Hisan Hadir untuk Ummat