Memasak Kebanyakan

Share This Post

Makanan adalah nikmat Allah yang sangat besar tapi banyak manusia tidak menyadarinya kecuali setelah mereka jatuh kesusahan dan tidak memiliki apa-apa.

Pagi itu Ibu Lia kembali membuang sisa makanan yang tidak dihabiskan. Tong sampah pun penuh dengan aneka sayur, oseng dan tahu tempe serta lauk pauk yang sudah seharian tidak dimakan. Ibu Lia tidak berfikir untuk memanaskan makanan tersebut lalu dimakan lagi atau memberikannya ke ayam atau binatang ternak karena dirinya tidak mau direpotkan.

Di sisi lain Pak Asep, tukang sampah komplek sering mengeluhkan dan menyayangkan ketika mendapati makanan yang tidak dimakan dibuang di tong sampah. Dia teringat keluarganya yang sering kelaparan. Anaknya sering menangis dan jika malam tidak bisa tidur karena tidak ada makanan. Mereka sangat membutuhkan makanan, tapi di sisi lain dia mendapati makanan yang dibuang-buang dan tidak dihargai.

Memasak kebanyakan

Ketika memasak, seseorang biasanya merasa masakannya enak dan akan habis. Akhirnya dia akan memasak dengan jumlah dan porsi yang banyak tanpa melihat berapa jumlah orang yang akan memakannya. Bahkan tidak sedikit orang yang memasak kebanyakan adalah karena mengikuti hawa nafsunya.

Memasak dalam jumlah banyak sebenarnya tidak diharamkan. Dalam salah satu haditsnya Nabi SAW bersabda: “Apabila seseorang daripada kalian membeli daging maka perbanyakkanlah kuahnya, kerana jika seseorang itu tidak mendapat daging dia akan mendapat kuahnya. Sesungguhnya ia (kuah itu) adalah salah satu daripada dua daging.” (HR. Tirmidzi)

Hadits ini menjelaskan untuk memperbanyak kuah daging ketika seseorang mau memasak daging. Hal itu karena kuah itu seakan memperbanyak jumlah daging yang dimasaknya, bahkan disetarakan sebagaimana satu dari dua daging. Ibnu Bathal menjelaskan bahwa satu dari dua daing maksudnya lemak daging tersebut akan keluar dan meleleh di kuah sehingga kuahnya akan berasa sebagaimana daging dan juga akan bermanfaat seperti daging.

Jangan dibuang dan disisakan

Meski memasak banyak dibolehkan namun kita harus siap menghabiskannya. Karena itu sebaiknya sebelum memasak, seseorang bisa memperkirakan berapa orang yang akan makan dan berapa banyak porsi yang biasanya mereka butuhkan. Hal ini supaya makanan habis dan tidak dibuang-buang.

Dalam Islam membuang-buang makanan tidak dibolehkan dan dianggap sebagai perbuatan mubazir. Dalam salah satu firman-Nya Allah menyebutkan: “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 26-27)

Nabi SAW juga bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla membenci tiga perkara : menyebarkan desas-desus, menghambur-hamburkan harta, dan banyak pertanyaan yang tujuannya untuk menyelisihi jawaban.” [Shahih al-Bukhari no. 1477, Lihat Shahih Muslim no. 1715]. Dan membuang makanan termasuk menghambur-hamburkan harta yang diharamkan.

Dilarang memegang uang belanja

Jika seseorang, baik laki-laki atau pun perempuan kurang bijak menggunakan uang di mana dia sering menghambur-hamburkannya dan menggunakannya tidak sesuai kebutuhannya maka bagi suami atau pun wali orang tersebut berhak untuk tidak mempercayakannya uang belanja. Hal ini untuk mencegah timbulnya mudharat dan kerugian yang dilakukannya.

Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya menamakan pelaku mubazir sebagai orang-orang sufaha (kurang bijak) yang tidak boleh diberikan amanah memegang uang sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya harta kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (sebagian dari hart aitu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. An-Nisaa: 5)

More To Explore

Bersama Koinmu,
Darul Hisan Hadir untuk Ummat